Keluarga Korban Soroti: BB Curanmor Masih di bawa Penadah, Wilayah Hukum Ketapang diminta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu




Benangkusut Ketapang, Kalimantan Barat – Keluarga korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mempertanyakan keseriusan penanganan kasus oleh Kepolisian Resor Ketapang, setelah pelaku utama berhasil diamankan, namun para terduga penadah masih bebas berkeliaran hingga saat ini.


Peristiwa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KB 6816 GD terjadi pada Maret 2025 di kawasan Indutani. Tidak lama setelah kejadian, tepatnya pada 18 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku utama yang diketahui bernama Muhammad Ramadan Abidin, warga Simpang Empat Sungai Melayu. Ia kini ditahan di Mapolres Ketapang.


Namun, perkembangan proses hukum atas kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, meski sudah diketahui siapa yang menerima dan membeli motor curian tersebut, polisi belum juga menetapkan tersangka terhadap para penadah.


Indra, warga Desa Pelang yang juga keluarga dari korban, menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilainya belum serius menuntaskan perkara tersebut.


"Saya heran, kenapa penadahnya tidak ditangkap juga? Padahal saya tahu persis siapa orangnya. Bahkan penadah pertama, atas nama Abay, warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, sudah pernah dipanggil pihak kepolisian,” ungkap Indra kepada media ini, Senin, 26 Mei 2025.


Menurut Indra, setelah pelaku utama ditangkap, ia langsung mendatangi kediaman penadah pertama. Dalam pertemuan itu, Abay mengakui bahwa dirinya telah menjual kembali motor curian itu kepada orang lain yang bernama Arif, warga Pontianak.


 “Abay bilang motornya sudah dijual lagi ke Arif. Saya juga sudah komunikasi dengan Arif lewat WhatsApp. Dia mengaku membeli motor itu dari Abay seharga lima juta rupiah. Tapi saat ditanya soal motor itu, Arif justru terkesan menantang dan seolah kebal hukum,” ujar Indra.


Lebih lanjut, Indra menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari warga, Arif diketahui kerap melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang, khususnya ke Desa Segar Wangi, dan diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya.


 “Warga sekitar juga cerita bahwa Arif ini sering bolak-balik dan diduga terlibat dalam bisnis sabu-sabu. Kalau benar, ini sudah keterlaluan. Polisi harusnya tidak tinggal diam,” tegasnya.


Keluarga korban berharap agar Polres Ketapang segera bertindak tegas dengan menangkap para penadah yang disebutkan. Mereka juga menginginkan kejelasan hukum atas kasus tersebut tanpa adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun.


 “Kami minta keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi hukum. Penadah itu harus ditangkap, dan bila benar terlibat dalam kejahatan narkoba, harus dihukum seberat-beratnya. Jangan tunggu sampai ada korban lainnya,” pungkas Indra.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Ketapang, termasuk penyidik yang menangani perkara tersebut.



Tim Liputan

Red/Kalbar

Posting Komentar

0 Komentar