Pontianak, Kalimantan Barat – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pontianak, khususnya di kawasan pergudangan Indomarko Lama, Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Sungai Jawi, semakin meresahkan masyarakat. Bea Cukai Kalimantan Barat diminta bertindak tegas dengan menangkap para pelaku utama penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal terpantau jelas di pergudangan Indomarko Lama, yang kini dijuluki sebagai “surga” rokok ilegal. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti JANDA, RASTEL, PAPA MUDA, dan MBS diduga bebas keluar masuk tanpa hambatan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas gudang masih berlangsung meskipun sebelumnya telah ramai diberitakan oleh beberapa media pada bulan lalu. Ditemukan beberapa mobil box sedang memuat rokok dari dalam gudang, yang diduga kuat belum mengantongi izin usaha yang lengkap.
Tidak hanya menjadi tempat penyimpanan, lokasi tersebut juga diduga difungsikan sebagai kantor cabang distribusi rokok ilegal, sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Aktivis pengawas peredaran rokok ilegal, Amok, angkat bicara dan menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai telah merugikan keuangan negara secara signifikan dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.
“Ini bukan masalah sepele. Negara dirugikan, dan pelaku utamanya seakan kebal hukum. Kami minta Bea Cukai Kalbar bertindak serius, jangan hanya menyasar pedagang kecil,” tegas Amok.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum, segera melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal ini agar memberikan efek jera dan mencegah makin meluasnya peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. (TIM)
0 Komentar